Sidang pemeriksaan saksi terdakwa eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Orang Kepercayaan PT INTI Kesal Kerap Ditagih Uang

Fachri Audhia Hafiez • 22 Januari 2020 13:32
Jakarta: Andi Taswin Nur mengaku pernah diminta eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara memberikan uang pada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah. Orang kepercayaan Darman itu sempat berkoordinasi dengan sopir Andra, Endang.
 
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin mengungkap Endang kerap menanyakan perihal kiriman uang dari Darman
 
"Setelah itu saya (Taswin) meminta kepada Endang 'jangan saling bertanya karena nanti dapat menjadi masalah kalau WhatsApp kami dilacak'. Poin ini bisa dijelaskan?," kata jaksa Haerudin saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Taswin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2020.

Taswin mengeklaim uang tersebut merupakan utang Darman kepada Andra. Namun, dia tidak mengetahui nominalnya.
 
"Cuma karena dana yang ditunggu tidak ada, dan saya sudah terlanjur hubungin Endang, jadi karena menelepon terus saya takuti-takuti si Endang," ujar Taswin.
 
Darman Mappangara didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam USD71 ribu dan SGD96.700. Suap diberikan secara bertahap pada Juli 2019.
 
Darman perintahkan Taswin menyerahkan USD53 ribu kepada Andra pada 26 Juli 2019. Taswin diperintahkan menyerahkan USD18 ribu pada 27 Juli 2019 dan SGD 96.700 pada 31 Juli 2019.  
 
Suap diduga untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan swasta Andi Taswin Nur.
 
Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>