Jakarta: Mantan jurnalis Tempo Ananda Badudu disebut menggalang dana untuk logistik demonstrasi mahasiswa. Dia emoh unjuk rasa itu menjadi panggung pihak-pihak dengan kepentingan tertentu.
"Ananda membuktikan bahwa masyarakat menginginkan ada penyampaian aspirasi yang baik, tanpa ditunggangi," kata pendamping Ananda, Erasmus Napitupulu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Dia meyakini Ananda tidak mempunyai kepentingan apa pun dalam penggalagan dana untuk demo penolakan rancangan undang-undang (RUU) melalui situs Kitabisa.com. Ananda sebagai aktivis, kata dia, juga memiliki rekam jejak yang jelas.
Namun, polisi menangkap Ananda atas penggalangan dana itu. Langkah polisi dinilai meresahkan masyarakat. "Karena belum selesai tuntutan dari mahasiswa, salah satunya meminta tidak ada kriminalisasi ke aktivis," jelas Erasmus.
Erasmus mengatakan uang yang dihimpun eks musisi grup musik Banda Neira itu dilaporkan secara berkala. Dana itu dipakai membeli obat bagi peserta demo yang terluka dan logistik lainnya.
Menurut dia, penangkapan terhadap Ananda telah diberitahukan kepada Istana Kepresidenan. Staf Istana, kata dia, menyebut ada kesalahpahaman antara penyidik dengan pimpinan di Polda Metro Jaya.
"Pemerintah juga kaget ada tindakan-tindakan (penangkapan) ini," ungkap peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) itu.
Erasmus meminta Presiden Joko Widodo melindungan Ananda. Pasalnya, Ananda sebagai aktivis membantu masyarakat dan pemerintah menghindari adanya pihak yang menunggangi demo mahasiswa.
"Kami minta pemerintah dan Presiden Jokowi responsif ya. Kalau beliau mengatakan pemerintah takut ada penunggangan, justru orang ini harus dilindungi pemerintah karena orang baik," pungkas dia.
Ananda ditangkap pukul 04.28 WIB di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan. Empat orang polisi memperlihatkan surat penangkatan terhadap Ananda atas keterlibatan dalam aksi demonstrasi.
Polda Metro Jaya mengatakan Ananda dibawa untuk diperiksa sebagai saksi dari seorang pedemo yang menjadi tersangka karena melawan petugas. Pedemo itu mendapatkan uang Rp10 juta dari Ananda.
"Makanya saksi (Ananda) diklarifikasi hari ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id.
Jakarta: Mantan jurnalis
Tempo Ananda Badudu disebut menggalang dana untuk logistik demonstrasi mahasiswa. Dia emoh unjuk rasa itu menjadi panggung pihak-pihak dengan kepentingan tertentu.
"Ananda membuktikan bahwa masyarakat menginginkan ada penyampaian aspirasi yang baik, tanpa ditunggangi," kata pendamping Ananda, Erasmus Napitupulu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Dia meyakini Ananda tidak mempunyai kepentingan apa pun dalam penggalagan dana untuk demo penolakan rancangan undang-undang (RUU) melalui situs
Kitabisa.com. Ananda sebagai aktivis, kata dia, juga memiliki rekam jejak yang jelas.
Namun, polisi menangkap Ananda atas penggalangan dana itu. Langkah polisi dinilai meresahkan masyarakat. "Karena belum selesai tuntutan dari mahasiswa, salah satunya meminta tidak ada kriminalisasi ke aktivis," jelas Erasmus.
Erasmus mengatakan uang yang dihimpun eks musisi grup musik Banda Neira itu dilaporkan secara berkala. Dana itu dipakai membeli obat bagi peserta demo yang terluka dan logistik lainnya.
Menurut dia, penangkapan terhadap Ananda telah diberitahukan kepada Istana Kepresidenan. Staf Istana, kata dia, menyebut ada kesalahpahaman antara penyidik dengan pimpinan di Polda Metro Jaya.
"Pemerintah juga kaget ada tindakan-tindakan (penangkapan) ini," ungkap peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) itu.
Erasmus meminta Presiden Joko Widodo melindungan Ananda. Pasalnya, Ananda sebagai aktivis membantu masyarakat dan pemerintah menghindari adanya pihak yang menunggangi demo mahasiswa.
"Kami minta pemerintah dan Presiden Jokowi responsif ya. Kalau beliau mengatakan pemerintah takut ada penunggangan, justru orang ini harus dilindungi pemerintah karena orang baik," pungkas dia.
Ananda ditangkap pukul 04.28 WIB di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan. Empat orang polisi memperlihatkan surat penangkatan terhadap Ananda atas keterlibatan dalam aksi demonstrasi.
Polda Metro Jaya mengatakan Ananda dibawa untuk diperiksa sebagai saksi dari seorang pedemo yang menjadi tersangka karena melawan petugas. Pedemo itu mendapatkan uang Rp10 juta dari Ananda.
"Makanya saksi (Ananda) diklarifikasi hari ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada
Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)