Jakarta: Musikus Ananda Badudu selesai diperiksa penyidik Subdit Reserse Brigade Mobil (Brimob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ananda, Usman Hamid, berharap tak ada pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini (Ananda) memberikan keterangan sebagai saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," kata Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Usman akan bicara dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Ia akan meminta Polda Metro Jaya tak menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Usman menegaskan Ananda digiring ke Polda Metro Jaya sebagai saksi. Ia akan menolak keras jika polisi menetapkan Ananda sebagai tersangka.
"Kami akan ambil upaya hukum kalau itu (ditetapkan sebagai tersangka) sampai terjadi," ungkapnya.
Polisi mengklarifikasi ihwal penggalangan dana yang dilakukan Ananda melalui situs Kitabisa.com. Dana crowdfunding itu membantu demonstrasi mahasiswa yang menolak sejumlah revisi undang-undang kontroversial di depan Gedung DPR, Selasa, 24 September 2019.
Ananda disebut mentransfer dana Rp10 juta kepada mahasiswa. Usman menilai penggalangan dana yang dilakukan Ananda bukan tindak pidana.
"Saya kira itu bagian dari partisipasi Ananda saja sebagai masyarakat," ucap dia.
Ananda ditangkap sekitar pukul 04.28 WIB di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan. Empat polisi memperlihatkan surat penangkapan karena diduga terlibat dalam aksi demonstrasi.
Ananda dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 04.55 WIB. Penangkapan disaksikan sekuriti gedung dan dua tetangga.
Jakarta: Musikus Ananda Badudu selesai diperiksa penyidik Subdit Reserse Brigade Mobil (Brimob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ananda, Usman Hamid, berharap tak ada pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini (Ananda) memberikan keterangan sebagai saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan," kata Usman di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Usman akan bicara dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Ia akan meminta Polda Metro Jaya tak menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Usman menegaskan Ananda digiring ke Polda Metro Jaya sebagai saksi. Ia akan menolak keras jika polisi menetapkan Ananda sebagai tersangka.
"Kami akan ambil upaya hukum kalau itu (ditetapkan sebagai tersangka) sampai terjadi," ungkapnya.
Polisi mengklarifikasi ihwal penggalangan dana yang dilakukan Ananda melalui situs Kitabisa.com. Dana
crowdfunding itu membantu demonstrasi mahasiswa yang menolak sejumlah revisi undang-undang kontroversial di depan Gedung DPR, Selasa, 24 September 2019.
Ananda disebut mentransfer dana Rp10 juta kepada mahasiswa. Usman menilai penggalangan dana yang dilakukan Ananda bukan tindak pidana.
"Saya kira itu bagian dari partisipasi Ananda saja sebagai masyarakat," ucap dia.
Ananda ditangkap sekitar pukul 04.28 WIB di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan. Empat polisi memperlihatkan surat penangkapan karena diduga terlibat dalam aksi demonstrasi.
Ananda dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 04.55 WIB. Penangkapan disaksikan sekuriti gedung dan dua tetangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)