Jakarta: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memilih jalur uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tak akan turun ke jalan menyuarakan aspirasi.
"Hasil judicial review akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, seperti dikutip Antara, Senin, 30 September 2019.
Meski mengapresiasi pihak yang menempuh jalur lain, BEM Nusantara berpendapat akan muncul efek domino bila Perppu KPK kembali ditolak oleh DPR. Penolakan Perppu berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.
"Ketika kita minta Perppu dari presiden dan DPR menolak lagi, kan lebih ribet nanti ini. Akan memperpanjang konflik antara legislatif dan eksekutif nantinya," jelas Hengky.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak secara keseluruhan namun ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang dianggap harus direvisi lagi.
"Nah rencananya kami akan menempuh judicial review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh MK," ucap Hengky.
Hengky juga meyakinkan tidak ada instruksi BEM Nusantara untuk turun ke jalan bergabung dengan elemen mahasiswa lainnya hari ini.
"Dari BEM Nusantara tidak turun berdemo di depan Gedung DPR. Kita berembuk dengan teman-teman, saya melihat aksi 23-24 September 2019 banyak penumpang-penumpang gelap, nah itu yang kita khawatirkan (demo hari ini)," pungkas Hengky.
Jakarta: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara memilih jalur uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tak akan turun ke jalan menyuarakan aspirasi.
"Hasil judicial review akan memberikan keputusan mutlak yang tak bisa diganggu gugat," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, seperti dikutip Antara, Senin, 30 September 2019.
Meski mengapresiasi pihak yang menempuh jalur lain, BEM Nusantara berpendapat akan muncul efek domino bila
Perppu KPK kembali ditolak oleh DPR. Penolakan Perppu berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif.
"Ketika kita minta Perppu dari presiden dan DPR menolak lagi, kan lebih ribet nanti ini. Akan memperpanjang konflik antara legislatif dan eksekutif nantinya," jelas Hengky.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak secara keseluruhan namun ada poin-poin dalam RUU KUHP dan UU KPK yang dianggap harus direvisi lagi.
"Nah rencananya kami akan menempuh judicial review sesuai jalur hukum yang ada di Indonesia, karena bagi saya itu adalah keputusan mutlak ketika sudah diputuskan oleh MK," ucap Hengky.
Hengky juga meyakinkan tidak ada instruksi BEM Nusantara untuk turun ke jalan bergabung dengan elemen mahasiswa lainnya hari ini.
"Dari BEM Nusantara tidak turun berdemo di depan Gedung DPR. Kita berembuk dengan teman-teman, saya melihat aksi 23-24 September 2019 banyak penumpang-penumpang gelap, nah itu yang kita khawatirkan (demo hari ini)," pungkas Hengky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)