Sejumlah mahasiswa menolak RUU KPK dan KUHP. Foto: ANT/Weli Ayu
Sejumlah mahasiswa menolak RUU KPK dan KUHP. Foto: ANT/Weli Ayu

Presiden Diminta Hati-hati Terbitkan Perppu KPK

Whisnu Mardiansyah • 30 September 2019 07:54
Jakarta: Wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak setelah adanya tuntutan dan desakan publik. Namun, jika tak hati-hati penerbitan Perppu bisa menjadi bumerang bagi Presiden Joko Widodo.
 
"Saya hanya mengingatkan untuk jangan sekali-kali presiden menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan, karena presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang untuk membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata pakar hukum tata negara dan administrasi negara I Gede Panca Astawa di Jakarta, Senin, 30 September 2019.
 
Menurut Gede, penerbitan Perppu bisa dianggap tindakan penyalahgunaan wewenang oleh presiden. Apalagi isi Perppu itu berupa pembatalan sejumlah poin revisi yang menjadi dasar perbaikan lembaga Antirasuah.

"Jadi saran saya sekali lagi, kalau Presiden harus menerbitkan Perppu, isinya berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan," jelas Gede.
 
Ia memahami seorang kepala negara atau presiden memang punyak hak untuk mengeluarkan Perppu. Namun dengan catatan sifatnya apabila terjadi kegentingan yang memaksa atau mendesak.
 
"Terkait dengan Perpu KPK, pertanyaannya, apanya yang mendesak. Apakah ada kekosongan Pimpinan KPK saat ini? Jawabannya tidak, lima orang masih ada atau lengkap," ujar Gede.
 
Terlebih lagi saat ini lembaga Antirasuah itu masih berkerja normal bahkan terakhir ada pejabat publik yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, persepsi mendesak mengeluarkan Perppu tidak relevan.
 
"Lantas, mendesak menurut ukuran siapa ? Melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir ini, lebih merupakan ulah mereka yang tidak paham," tegas guru besar Universitas Padjajaran itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan