Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pasal Pencucian Uang Dianggap Lebih Mengerikan

Juven Martua Sitompul • 12 Desember 2019 16:54
Jakarta: Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dianggap lebih mengerikan bagi koruptor. Pemanfaatan aturan ini dipercaya membuat tobat.
 
“Jadi (harta) mereka itu dirampas sejak awal, disita sejak awal hasil korupsinya. Itu lebih menjerakan dibandingkan hanya kita seolah-olah mau mengedepankan pidana mati,” kata pakar TPPU Yenti Garnasih kepada Medcom.id, di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
 
Menurut dia, hukuman mati sudah lama tercantum di UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kenyataannya, masih banyak orang terlibat kasus korupsi.

“Kalau ada pidana mati oke karena memang sudah ada, tetapi kalau diarahkan bahwa seolah-olah pidana mati akan menjerakan, ya enggak juga,” kata Yenti.
 
Yenti menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun perubahannya, UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur hukuman mati tak bisa leluasa dipakai. Hukuman pidana mati hanya berlaku bagi koruptor kasus tertentu.
 
Vonis mati dapat dijatuhkan pada kasus korupsi saat penanggulangan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter, serta penanggulangan tindak pidana korupsi. “Kalau semuanya mau dipidana mati ya diubah semua undang-undangnya,” ujar dosen hukum pidana Universitas Trisakti itu. 
 
Di sisi lain, pemanfaatan UU TPPU belum maksimal. UU TPPU jarang diterapkan lembaga penegak hukum, khususnya KPK, untuk merebut kekayaan dari hasil ‘merampok’ uang negara. 
 
Tanpa mengedepankan hukuman mati, kata dia, pemidanaan maksimal pun mampu membuat koruptor insaf. Dengan catatan, pemerintah tidak lagi mengobral grasi bagi terpidana korupsi.
 
“Ancamannya kan ada seumur hidup, 20 tahun, 7 tahun, dan sebagainya, itu bisa menjerakan," jelas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan