Jakarta: Polda Metro Jaya menghubungi Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Indonesia soal warganya, AA, yang ditangkap atas kasus pedofilia. Komunikasi dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman.
"Kita sudah mengirim surat ke Kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana dan tersangkanya juga kita kenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro, Rabu, 3 Januari 2018.
Menurut dia, pelaku mengaku baru pertama kali berbuat cabul dan langsung tertangkap. Meski demikian, lanjut Argo, polisi tidak lantas mempercayai perkataan pelaku.
Polres Metro Jakarta Selatan, kata dia, saat ini masih memeriksa sejumlah saksi lain dan korban lain untuk mendalami kasus ini. Polisi ingin memastikan apakah ini perbuatan pertama pelaku.
"Tentunya akan mencari saksi-saksi yang lain dan apakah yang bersangkutan tersangka ini ada TKP (tempat kejadian perkara) lain selain TKP yang kemarin," ungkap Argo.
Kasus ini terungkap setelah T, orang tua korban, melaporkan tindakan seksual ini kepada kepolisian pada 22 Desember 2017. Kedua anaknya, NC dan JC, diketahui menjadi korban perbuatan bejat pelaku.
Aksi bejat ini dilakukan di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2017. Pelaku menyuruh kedua korban mandi. Kemudian, pelaku bertindak tak senonoh dengan menjamah bagian intim korban.
Baca: Polisi Tangkap Pedofil Asal Jepang
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan kedua korban adalah anak jalanan yang biasa menjual tisu di kawasan Blok M. Korban kena bujuk pelaku saat sedang berjualan.
Ia belum memastikan apakah pelaku memiliki orientasi seks yang menyimpang. Kondisi kejiwaan pelaku segera diperiksa oleh tim psikolog.
Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDRvJAK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polda Metro Jaya menghubungi Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk Indonesia soal warganya, AA, yang ditangkap atas kasus pedofilia. Komunikasi dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman.
"Kita sudah mengirim surat ke Kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana dan tersangkanya juga kita kenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro, Rabu, 3 Januari 2018.
Menurut dia, pelaku mengaku baru pertama kali berbuat cabul dan langsung tertangkap. Meski demikian, lanjut Argo, polisi tidak lantas mempercayai perkataan pelaku.
Polres Metro Jakarta Selatan, kata dia, saat ini masih memeriksa sejumlah saksi lain dan korban lain untuk mendalami kasus ini. Polisi ingin memastikan apakah ini perbuatan pertama pelaku.
"Tentunya akan mencari saksi-saksi yang lain dan apakah yang bersangkutan tersangka ini ada TKP (tempat kejadian perkara) lain selain TKP yang kemarin," ungkap Argo.
Kasus ini terungkap setelah T, orang tua korban, melaporkan tindakan seksual ini kepada kepolisian pada 22 Desember 2017. Kedua anaknya, NC dan JC, diketahui menjadi korban perbuatan bejat pelaku.
Aksi bejat ini dilakukan di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2017. Pelaku menyuruh kedua korban mandi. Kemudian, pelaku bertindak tak senonoh dengan menjamah bagian intim korban.
Baca: Polisi Tangkap Pedofil Asal Jepang
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan kedua korban adalah anak jalanan yang biasa menjual tisu di kawasan Blok M. Korban kena bujuk pelaku saat sedang berjualan.
Ia belum memastikan apakah pelaku memiliki orientasi seks yang menyimpang. Kondisi kejiwaan pelaku segera diperiksa oleh tim psikolog.
Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)