Jakarta: Polisi menangkap seorang terduga pelaku pedofilia berkewarganegaraan Jepang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
"Pelaku berinisial AA, WNA berkebangsaan Jepang yang diketahui menetap di Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 30 Desember 2017.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial T melaporkannya tindakan seksual ini kepada kepolisian pada 22 Desember. Kedua anaknya berinisial NC dan JC diketahui menjadi korban perbuatan bejat pelaku.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 16 Desember. Pelaku menyuruh kedua korban mandi. Kemudian, pelaku bertindak tak senonoh dengan menjamah bagian intim korban.
Mardiaz mengatakan, kedua korban adalah anak jalanan yang biasa menjual tisu di kawasan Blok M. “Korban ini sehari-hari menjual tisu di sekitaran Blok M,” ucapnya.
Ia belum memastikan apakah pelaku memiliki orientasi seks yang menyimpang. Kondisi kejiwaan pelaku segera diperiksa oleh tim psikolog.
“Si pelaku pengakuannya baru sekali,” ucapnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 76 E jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Jakarta: Polisi menangkap seorang terduga pelaku pedofilia berkewarganegaraan Jepang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
"Pelaku berinisial AA, WNA berkebangsaan Jepang yang diketahui menetap di Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 30 Desember 2017.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial T melaporkannya tindakan seksual ini kepada kepolisian pada 22 Desember. Kedua anaknya berinisial NC dan JC diketahui menjadi korban perbuatan bejat pelaku.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 16 Desember. Pelaku menyuruh kedua korban mandi. Kemudian, pelaku bertindak tak senonoh dengan menjamah bagian intim korban.
Mardiaz mengatakan, kedua korban adalah anak jalanan yang biasa menjual tisu di kawasan Blok M. “Korban ini sehari-hari menjual tisu di sekitaran Blok M,” ucapnya.
Ia belum memastikan apakah pelaku memiliki orientasi seks yang menyimpang. Kondisi kejiwaan pelaku segera diperiksa oleh tim psikolog.
“Si pelaku pengakuannya baru sekali,” ucapnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 76 E jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)