Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya. Foto:Antara/Widodo S Jusuf
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya. Foto:Antara/Widodo S Jusuf

Jessica Berharap Banyak pada Saksi Fakta

Arga sumantri • 14 September 2016 10:32
medcom.id, Jakarta: Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, berharap ada saksi fakta yang dapat menyelamatkan kliennya dari jerat hukum kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica menjadi terdakwa tunggal dan terancam hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan terencana dengan meracuni korban menggunakan sianida.
 
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim pengacara Jessica. Yudi menyatakan, hingga pagi ini, baru satu saksi yang dipastikan bakal memberi keterangan. Dia adalah Budiawan, saksi ahli kimia toksikologi.
 
"Sementara (konfirmasi) satu ahli," kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Rabu (14/9/2016).
 
Budiawan merupakan satu ahli yang masuk daftar saksi di sidang sebelumnya. Namun, lantaran sudah terlalu larut, majelis hakim memutuskan menunda mendengarkan keterangan Budiawan. Padahal, Budiawan sudah sempat diambil sumpah dan menjelaskan latar belakang keilmuwannya.
 
Baca: Kejagung Minta JPU Kasus Mirna Konsisten
 
Yudi belum bisa memastikan apakah bisa menghadirkan saksi lain di sidang ke-20 kasus Mirna ini. Sampai hari ini, pihak Jessica sudah menghadirkan empat orang saksi untuk meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 


Mereka adalah ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong dan Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono bersama karyawannya, Saeful Hayat. Ada pula ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, Djaja Surya Atmadja.
 
Baca: Adu Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida
 
Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan berharap agenda mendengarkan 'suara' pembela Jessica berjalan sesuai rencana. Dia ingin menghadirkan banyak saksi fakta buat meyakinkam hakim kalau Jessica tidak bersalah.
 
"Kita juga harapkan ada saksi fakta. Saksi fakta lain, ada ahli lain juga," kata Otto.
 
Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesankan oleh Jessica. Rekan kuliah Mirna di Billyblue College, Australia itu pun didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan