medcom.id, Jakarta: Sidang kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih bergulir. Sejumlah perdebatan antara jaksa dan pihak terdakwa sering terjadi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rahmat, menyarankan agar para jaksa bisa terus berjibaku dan konsiten untuk bisa membuktikan dakwaan penyebab Wayan Mirna Salihan meninggal.
"Saran saya konsisten dengan komitmennya akan membuktikan dakwaannya itu," kata Noor di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Lebih lanjut, kata dia, seorang jaksa semestinya tidak goyah dan bisa tetap teguh mempertahankan dakwannya terhadap Jessica. Pasalnya, jaksa memegang fakta bukan hanya opini. Konsistensi itu, kata Noor, agar tuntutan bisa dapat dikabulkan hakim.
"Dia kan jaksa, fungsinya adalah ketika dia mendakwakan si A berbuat A, kemudian dia harus membuktikan, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan. Tetap, dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu," tegas Noor.
Selain itu, adanya tayangan di televisi selama peridangan pun, Noor mengatakan, agar publik tak kadung percaya begitu saja. Dia pun meminta, agar publik tak langsung menyimpulkan.
Menurutnya, jaksa memegang fakta persidangan. Kelak hakim lah yang paling pantas memutuskan.
"Kita kan bukan ke opini, kita ke fakta persidangan. Faktanya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan, baru hakim akan memutuskan," tukas dia.
medcom.id, Jakarta: Sidang kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih bergulir. Sejumlah perdebatan antara jaksa dan pihak terdakwa sering terjadi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rahmat, menyarankan agar para jaksa bisa terus berjibaku dan konsiten untuk bisa membuktikan dakwaan penyebab Wayan Mirna Salihan meninggal.
"Saran saya konsisten dengan komitmennya akan membuktikan dakwaannya itu," kata Noor di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Lebih lanjut, kata dia, seorang jaksa semestinya tidak goyah dan bisa tetap teguh mempertahankan dakwannya terhadap Jessica. Pasalnya, jaksa memegang fakta bukan hanya opini. Konsistensi itu, kata Noor, agar tuntutan bisa dapat dikabulkan hakim.
"Dia kan jaksa, fungsinya adalah ketika dia mendakwakan si A berbuat A, kemudian dia harus membuktikan, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan. Tetap, dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu," tegas Noor.
Selain itu, adanya tayangan di televisi selama peridangan pun, Noor mengatakan, agar publik tak kadung percaya begitu saja. Dia pun meminta, agar publik tak langsung menyimpulkan.
Menurutnya, jaksa memegang fakta persidangan. Kelak hakim lah yang paling pantas memutuskan.
"Kita kan bukan ke opini, kita ke fakta persidangan. Faktanya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan, baru hakim akan memutuskan," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)