Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara Amran Hi Mustary menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2016) -- ANT/Yudhi Mahatma
Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara Amran Hi Mustary menghidar dari wartawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek program aspirasi DPR di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5/2016) -- ANT/Yudhi Mahatma

Politikus PKB Diperiksa KPK Sebagai Saksi Suap di Kementerian PUPR

Renatha Swasty • 16 Agustus 2016 12:30
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
 
"Yang bersangkutan diperiksan sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Selasa (16/7/2016).
 
Musa sudah beberapa kali diperiksa KPK untuk kasus yang sama. Namanya kerap disebut dalam suap program aspirasi DPR di Kementerian PUPR. Kali ini, Musa bakal diperiksa untuk tersangka Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

(Baca: Musa Zainuddin Belum Dijerat KPK, Hakim Serahkan ke Penyidik)
 
Amran ditetapkan sebagai tersangka setelah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ditahan. Dalam kesaksiannya, Damayanti mengaku pembagian jatah fee terhadap anggota Komisi V DPR ditentukan Amran. Besarannya berbeda-beda tergantung tingkatan.
 
Damayanti menjelaskan, nilai suap merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V DPR dan Kementerian PUPR. Masing-masing anggota dapat jatah maksimal Rp50 miliar dan kepala kelompok fraksi maksimal Rp100 miliar.
 
Pembicaraan tentang nominal itu terjadi saat pertemuan kedua dari empat pertemuan yang dilakukan Damayanti bersama Amran dan beberapa pihak lain, termasuk kontraktor Abdul Khoir, di Hotel Ambhara. Pada pertemuan ketiga, Amran membawa data, ada nama jalan, kode dan nominal fee yang akan didapatkan anggota Komisi V. Dari data itu, Damayanti dapat proyek program pembangunan Jalan Toheru Laemu dengan kode 1-E.
 
Politikus PKB Diperiksa KPK Sebagai Saksi Suap di Kementerian PUPR
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti, menunggu sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016) -- ANT/Sigid Kurniawan
 
Selain Damayanti, data yang dibawa Amran juga menyebutkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, memegang judul rekonstruksi jalan Werinama-Leimu. Sedangkan anggota Fraksi PAN Andi Taufan Tiro mendapat proyek pembangunan jalan Jailolo-Mutui, rekonstruksi jalan Wayabuya-Sofi, dan jalan Mafa Matuting.
 
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainudin mendapat jatah proyek rekonstruksi jalan Laimu-Werinama, jalan Haya-Toheru, jalan Aruidas-Arma, jalan Toheru-Laimu, dan jalan Piru-Waisala.
 
Pada pertemuan ketiga, pengerjaan pembangunan jalan itu diserahkan ke Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang akan jadi kontraktor jalan. Pada pertemuan keempat, Amran Hi Mustary memerintahkan Abdul Khoir menyelesaikan pembayaran fee kepada anggota Komisi V DPR yang ditunjuk Amran melaksanakan program aspirasi pembangunan jalan.
 
Abdul Khoir didakwa bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng serta Direktur PT Sharlen Raya Hong Artha John Alfred menyuap Amran Hi Mustary dan sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprayitno, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin dengan total suap Rp21,28 miliar, SGD1,674 juta, dan USD72,7 dalam proyek pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 
(Baca: Abdul Khoir Didakwa Suap Damayanti Rp4,28 Miliar)
 
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan