Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir saat mendengarkan putusan. ANT/Hafidz Mubarak.
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir saat mendengarkan putusan. ANT/Hafidz Mubarak.

Musa Zainuddin Belum Dijerat KPK, Hakim Serahkan ke Penyidik

Renatha Swasty • 10 Juni 2016 01:34
medcom.id, Jakarta: Nama anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin masuk dalam putusan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Musa dinilai menerima duit sejumlah Rp3.8 miliar dan SGD328,377.
 
Hakim Faisal Hendri dalam pertimbangannya menyebut, meski Musa dan anggota DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro menyebut tak pernah menerima duit dari Abdul, tapi kenyataannya berbeda. Dalam keterangan di pengadilan Ketua BPJN IX Amran Hi Mustary mengakui ada penerimaan uang dari Abdul untuk dibagikan pada anggota DPR yang mengikuti kunjungan kerja di Maluku dan penerimaan melalui rekening atas nama Budi Lim dan Umi Kulsum.
 
"Namun, keterangan ketiga orang saksi tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya dengan saksi Jaelani, Imran S Djumadil, Erwantoro, Saiful Anwar, So Kok Seng, Damayanti Wisnu Putranti, Alamudin Dimyati Rois, dan M Toha serta alat bukti lainnya seperti surat-surat yang diajukan oleh PU dalam persidangan perkara ini," beber Hakim Hendri di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Tak cuma itu, Musa dan Andi juga terlihat beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Abdul. Namun, Hakim Faisal mengatalam, diseret tidaknya Musa adalah kewenangan penyidik.
 
"Apakah keterangan Musa dan Andi mempunyai alasan hukum atau tidak adalah kewenangan penyidik KPK untuk lebih mendalaminya dalam perkaranya tersebut," pungkas Hakim Faisal.
 
Dalam putusan, Musa terbukti menerima duit sejumlah Rp3.8 miliar dan SGD328,377 dari Abdul. Duit sebagai pembayaran biaya senilai Rp8 miliar atas proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman yang bakal dikerjakan oleh So Kok Seng alias Aseng.
 
Supaya memudahkan pemberian duit pada Musa, Aseng menyerahkan duit pada Abdul. Duit kemudian didistribusikan melalui sejumlah orang. Abdul memerintahkan Jailani buat menyerahkan duit sejumlah Rp3.8 miliar dan SGD328,377 yang diterima oleh orang suruhan Musa.
 
Sedangkan sejumlah Rp1 miliar digunakan untuk Jailani dan Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp500 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan