Damayanti Wisnu Putranti. Foto: Antara/Puspa.
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: Antara/Puspa.

KPK Terima Permintaan Damayanti Sebagai Justice Collabolator

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Agustus 2016 18:56
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permintaan bekas anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti untuk menjadi justice collabolator (JC). Damayanti dinilai telah membantu penyidikan kasus dugaan proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Jaksa Penuntut Umum pada KPK Iskandar Marwanto mengatakan, terdakwa telah mengajukan permohonan sebagai JC sejak 24 Januari. Alasannya, ia akan kooperatif, bersedia memberikan keterangan yang diketahui perihal kasus suap tersebut, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta mengembalikan uang suap.
 
"Terdakwa ditetapkan sebagai justice collabolator pada 19 Agustus 2016 oleh pimpinan KPK, karena telah memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan, sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain," kata Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
 
Baca: KPK akan Bongkar Jaringan Suap Damayanti
 
Selain itu, meski terbukti sebagai pelaku utama, Jaksa menilai Damayanti bukan pelaku intelektual dalam kasus ini. Sehingga, temuan tersebut menjadi pertimbangan KPK dalam menerima permohonan sebagai JC.
 
"Meski sebagai pelaku utama terdakwa bukan pelaku intelektual, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan, akan dapat hak sebagai justice collabolator," ujar Iskandar.
 
Damayanti mengucapkan terima kasih lantaran KPK menerima permohonan JC yang diajukannya. Menurut dia, keputusan ini menunjukan sikap kooperatifnya telah dihargai KPK.
 

 
KPK menuntut Damayanti enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Damayanti dinilai terbukti menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa gabungan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Iskandar.
 
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
 
Sebelumnya, Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kagiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku senilai Rp41 miliar.

Baca: Damayanti Sebut Komisi V Ancam Kementerian PUPR
 
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga di antaranya mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.
 
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
 
Sementara tersangka lainnya, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan