Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga anak buah mantan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud bersalah menerima suap proyek. Ketiganya ialah pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi, Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Jusman.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tulis salinan surat tuntutan yang diterbitkan KPK dikutip Selasa, 23 Agustus 2022.
Muliadi dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp410,5 juta.
Kemudian, Edi juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Muliadi. Edi turut dikenakan membayar uang pengganti sebanyak Rp557 juta.
Muliadi dan Edi harus membayar uang pengganti tersebut satu tahun setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar maka akan dipidana penjara selama tiga tahun.
Sementara, Jusman dikenakan tuntutan lima tahun bui serta denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp53 juta.
"Jika terpidana tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," tulis salinan tuntutan.
Muliadi, Edi, dan Jusman dinilai terbukti menerima sejumlah uang untuk kepentingan Abdul Gafur. Fulus itu berasal dari para rekanan yang melaksanakan paket pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten PPU dan perusahaan-perusahaan yang melakukan pengurusan perizinan.
Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada perkara ini, Abdul Gafur juga telah dituntut pidana selama delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.179.200.000.
Terdakwa lainnya, Bendahara Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dituntut penjara lima tahun. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga anak buah mantan Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud bersalah menerima suap proyek. Ketiganya ialah pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi, Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Jusman.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tulis salinan surat tuntutan yang diterbitkan KPK dikutip Selasa, 23 Agustus 2022.
Muliadi dituntut enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp410,5 juta.
Kemudian, Edi juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Muliadi. Edi turut dikenakan membayar uang pengganti sebanyak Rp557 juta.
Muliadi dan Edi harus membayar uang pengganti tersebut satu tahun setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Jika tak mampu membayar maka akan dipidana penjara selama tiga tahun.
Sementara, Jusman dikenakan tuntutan lima tahun bui serta denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp53 juta.
"Jika terpidana tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," tulis salinan tuntutan.
Muliadi, Edi, dan Jusman dinilai terbukti menerima
sejumlah uang untuk kepentingan Abdul Gafur. Fulus itu berasal dari para rekanan yang melaksanakan paket pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten PPU dan perusahaan-perusahaan yang melakukan pengurusan perizinan.
Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pada perkara ini, Abdul Gafur juga telah dituntut pidana selama delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.179.200.000.
Terdakwa lainnya, Bendahara Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dituntut penjara lima tahun. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)