Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Jaksa sempat menyindir uang Rp50 juta yang diberikan Gafur ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar dalam dokumen analis yuridis tuntutan yang dikutip pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Uang itu disebut sebagai bantuan dari Gafur untuk beberapa kader Partai Demokrat yang terpapar covid-19. Duit panas itu sudah disita KPK.
Lembaga Antikorupsi bakal menyerahkan uang itu ke negara. Namun, penyerahan menunggu persetujuan hakim.
Ketua KPK Firli Bahuri menyayangkan pengurus partai politik tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dia ingin pengurus partai politik masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong (sebagai penyelenggara negara)," kata Firli di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Firli mengatakan pengertian penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Aparatur Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pengurus partai politik tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara dalam beleid itu.
Tidak adanya pengurus partai politik dalam kategori penyelenggara negara diyakini menjadi celah korupsi. KPK susah mengusut uang panas yang masuk ke kantong pengurus partai politik meski memiliki bukti.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Jaksa sempat menyindir uang Rp50 juta yang diberikan Gafur ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat
Andi Arief.
"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Putra Iskandar dalam dokumen analis yuridis tuntutan yang dikutip pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Uang itu disebut sebagai bantuan dari Gafur untuk beberapa kader Partai Demokrat yang terpapar covid-19. Duit panas itu sudah disita
KPK.
Lembaga Antikorupsi bakal menyerahkan uang itu ke negara. Namun, penyerahan menunggu persetujuan hakim.
Ketua KPK Firli Bahuri menyayangkan pengurus partai politik tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dia ingin pengurus partai politik masuk dalam kategori penyelenggara negara.
"Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong (sebagai penyelenggara negara)," kata Firli di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Firli mengatakan pengertian penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Aparatur Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pengurus partai politik tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara dalam beleid itu.
Tidak adanya pengurus partai politik dalam kategori penyelenggara negara diyakini menjadi celah korupsi. KPK susah mengusut uang panas yang masuk ke kantong pengurus partai politik meski memiliki bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)