Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin, 22 Agustus 2022. Dia dituntut dengan hukuman penjara delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Abdul Gafur Mas'ud berupa penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar dalam dokumen analis yuridis tuntutan yang dikutip pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta ke Gafur. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjara Gafur ditambah enam bulan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp4.179.200.000 ke Gafur. Pidana pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan.
Jika tidak dibayarkan, jaksa bakal merampas harta benda Gafur untuk dilelang. Jika hartanya kurang, hukuman penjara terhadap Gafur bakal ditambah.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Putra.
Hakim juga diminta memberikan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu baru dihitung setelah pidana penjara Gafur kelar.
Dalam kasus ini, Gafur dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindakan koruptif dengan Bendahara Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Balqis dituntut penjara lima tahun.
"Dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Putra.
Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin, 22 Agustus 2022. Dia dituntut dengan hukuman penjara delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Abdul Gafur Mas'ud berupa penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Putra Iskandar dalam dokumen analis yuridis tuntutan yang dikutip pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta ke Gafur. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjara Gafur ditambah enam bulan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp4.179.200.000 ke Gafur. Pidana pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan.
Jika tidak dibayarkan, jaksa bakal merampas harta benda Gafur untuk dilelang. Jika hartanya kurang, hukuman penjara terhadap Gafur bakal ditambah.
"Jika harta benda
terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Putra.
Hakim juga diminta memberikan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu baru dihitung setelah pidana penjara Gafur kelar.
Dalam kasus ini, Gafur dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindakan koruptif dengan Bendahara Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Balqis dituntut penjara lima tahun.
"Dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)