Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengeluarkan uang. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Bendahara Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud yang diduga untuk keperluan pribadi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci materi pemeriksaan Balqis. Namun, penggunaan uang itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU pada 2019 sampai dengan 2021.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali menolak menyebut nama tersangkanya. Namun, Gafur diduga terlibat dalam kasus ini.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud
mengeluarkan uang. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Bendahara Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud yang diduga untuk keperluan pribadi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci materi pemeriksaan Balqis. Namun, penggunaan uang itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU pada 2019 sampai dengan 2021.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali menolak menyebut nama tersangkanya. Namun, Gafur diduga terlibat dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)