Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Aliran Uang Bupati Nonaktif PPU Diselisik Melalui Direktur Perusahaan Penyedia Pesawat

Fachri Audhia Hafiez • 05 Agustus 2022 12:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) melalui saksi Direktur PT Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia sewa pesawat.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM yang diduga untuk keperluan pribadi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.
 
Ali belum memerinci nilai uang serta keterkaitan Rustam pada perkara tersebut. Keterangan itu masih dirahasiakan lantaran menjadi bagian dari penyidikan.

Rustam diperiksa pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia diperiksa bersama saksi lainnya yang juga berstatus tersangka KPK yakni, Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Baca: Bupati Nonaktif PPU Diduga Pakai Uang Kas BUMD dengan Alasan Fiktif


 
KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
 
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
 
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali enggan memerinci nama tersangkanya. Namun, Gafur diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan