Sidang kasus korupsi dana PEN dengan vonis kepada Mantan Direktur Jenderal Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto/Medcom.id/Fachri
Sidang kasus korupsi dana PEN dengan vonis kepada Mantan Direktur Jenderal Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto/Medcom.id/Fachri

Terima Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dihukum Bayar SGD131 Ribu

Fachri Audhia Hafiez • 28 September 2022 18:50
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dihukum membayar uang pengganti sesuai dengan nilai hasil korupsi yang dibuatnya. Ia dihukum membayar SGD131.000.
 
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD131.000," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
 
Ardian mesti mengganti uang tersebut maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi membayar maka diganti dengan hukuman penjara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Nyompa.
 

Baca: Suap Dana PEN: Eks Dirjen Kemendagri Dipenjara 6 Tahun


Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Dia harus bayar Rp175 juta ke negara.
 
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga bulan," tegas Hakim Nyompa.
 
Majelis hakim menyatakan Ardian dan Laode terbukti menerima suap bersama-sama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke total Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur.
 
Ardian dinilai terbukti menerima SGD131.000. Sedangkan, Laode menerima Rp175 juta.
 
Total pinjaman dana PEN yang diajukan Pemkab Koltim sebesar Rp350 miliar yang sudah disepakati oleh Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur. Namun, Pemkab Koltim hanya menerima persetujuan sebesar Rp151 miliar.
 
Uang suap itu diberikan oleh Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.
 
Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
 
Atas perbuatan itu, Ardian dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, Laode divonis lima tahun penjara serta denda pidana sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan bui.
 
Ardian dan Laode terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Vonis itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Ardian dan Laode serta JPU KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan