Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pada Senin, 26 September 2022. Lembaga Antikorupsi menjamin pengusutan kasus Lukas menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Dalam proses penyidikan yang KPK lakukan ini kami tentu pastikan sesuai koridor dan prosedur hukum. Yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia," kata juru bicara bidang penindaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 September 2022.
Lukas diharap memenuhi panggilan. Ali menjamin Lukas tidak akan mendapatkan diskriminasi dalam pengusutan kasusnya. Pedoman KPK dalam mengusut kasus dipastikan tidak akan melanggar hukum.
"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujar Ali.
KPK menyebut dugaan rasuah yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe bukan cuma satu kasus. Seluruh dugaan korupsi itu tengah diusut KPK.
"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Karyoto enggan memerinci kasus yang menyeret Lukas. Informasi terkait dugaan rasuah yang dilakukan Lukas didapatkan dari banyak pihak.
"Nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas (pengaduan masyarakat), yang menyangkut tentang di Papua dan dikaitkan dengan PPATK yang ada," ujar Karyoto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal memeriksa Gubernur Papua
Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pada Senin, 26 September 2022. Lembaga Antikorupsi menjamin pengusutan kasus Lukas menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Dalam proses penyidikan yang KPK lakukan ini kami tentu pastikan sesuai koridor dan prosedur hukum. Yakni dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia," kata juru bicara bidang penindaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 September 2022.
Lukas diharap memenuhi panggilan. Ali menjamin Lukas tidak akan mendapatkan diskriminasi dalam pengusutan kasusnya. Pedoman KPK dalam mengusut kasus dipastikan tidak akan melanggar hukum.
"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujar Ali.
KPK menyebut dugaan rasuah yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe bukan cuma satu kasus. Seluruh dugaan
korupsi itu tengah diusut KPK.
"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Karyoto enggan memerinci kasus yang menyeret Lukas. Informasi terkait dugaan rasuah yang dilakukan Lukas didapatkan dari banyak pihak.
"Nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas (pengaduan masyarakat), yang menyangkut tentang di Papua dan dikaitkan dengan PPATK yang ada," ujar Karyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)