Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi meminta maaf kepada sejumlah pihak dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Istri Ferdy Sambo itu meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung. Kepada seluruh personil Polri yang terdampak dari peristiwa ini. Saya mohon maaf," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi tetap ngotot tidak terlibat kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut," ujar Putri Candrawathi.
Kemudian, dia menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Lalu, meminta maaf pada Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anaknya. Buah hatinya ikut terdampak dari kasus hukum yang menjerat orang tuanya.
"Kepada anak-anaku sayang, mama dan papa minta maaf karena kalian harus melalui semua ini. Cinta dan perhatian kalian adalah semangat hidup paling berharga bagi Papa dan Mama. Menjadi kekuatan. Kami untuk mencari dan memperjuangkan keadilan. Doakan papa dan mama Nak, semoga bisa segera pulang menemui kalian," ujar Putri Candrawathi.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi meminta maaf kepada sejumlah pihak dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Istri Ferdy Sambo itu meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung. Kepada seluruh personil Polri yang terdampak dari peristiwa ini. Saya mohon maaf," kata
Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri Candrawathi tetap ngotot tidak terlibat kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut," ujar Putri Candrawathi.
Kemudian, dia menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Lalu, meminta maaf pada Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
"Saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anaknya. Buah hatinya ikut terdampak dari kasus hukum yang menjerat orang tuanya.
"Kepada anak-anaku sayang, mama dan papa minta maaf karena kalian harus melalui semua ini. Cinta dan perhatian kalian adalah semangat hidup paling berharga bagi Papa dan Mama. Menjadi kekuatan. Kami untuk mencari dan memperjuangkan keadilan. Doakan papa dan mama Nak, semoga bisa segera pulang menemui kalian," ujar Putri Candrawathi.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)