Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Lebih Rendah dari Tuntutan, Presiden ACT Divonis 3 Tahun Bui

Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2023 19:05
Jakarta: Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara. Dia terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
 
Dia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ibnu dituntut empat tahun penjara.

Perbuatan Ibnu Khajar dinilai telah meresahkan masyarakat luas. Karena telah menyalahgunakan dana BCIF.
 
Terhadap vonis itu, Ibnu serta jaksa menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana, Eks Presiden ACT Dihukum 3,5 Tahun Penjara


 
Ibnu Khajar bersama-sama mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
 
Ahyudin telah divonis selama tiga tahun enam bulan penjara. Sementara, Hariyana baru dalam tahap tuntutan.
 
Hariyana dituntut empat tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan