Jakarta: Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Dia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ahyudin dituntut empat tahun penjara.
Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman. Hal memberatkan perbuatan Ahyudin telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.
"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing bagi penerima manfaat," ujar Hakim Hariyadi.
Sedangkan hal meringankan, selama persidangan Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ia juga memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim Hariyadi.
Terhadap vonis itu, Ahyudin serta jaksa menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Ibnu dan Hariyana juga telah dituntut pidana. Keduanya dituntut empat tahun penjara dan dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Presiden Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia terbukti melakukan
penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
Dia terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ahyudin dituntut empat tahun penjara.
Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman. Hal memberatkan perbuatan Ahyudin telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana BCIF.
"Perbuatan terdakwa menyalahgunakan
dana sosial Boeing bagi penerima manfaat," ujar Hakim Hariyadi.
Sedangkan hal meringankan, selama persidangan Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ia juga memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim Hariyadi.
Terhadap vonis itu, Ahyudin serta jaksa menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Ibnu dan Hariyana juga telah dituntut pidana. Keduanya dituntut empat tahun penjara dan dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)