5 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Diultimatum
Candra Yuri Nuralam • 22 November 2022 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada lima saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Mereka mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik pada Senin, 20 November 2022.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2022.
Lima saksi itu yakni pihak swasta, Ng Hok Lam; pedagang mobil, Daniel Christian Lewi; karyawan Advantage pemelihara ATM, Muhammad Chusnul Khuloqi; Direktur PT Rinaldi Acbasindo, Teuku Hamzah Husen; dan ibu rumah tangga Tika Putri Ardiani.
Lembaga Antikorupsi bakal memanggil ulang mereka. Kelima orang itu diharap tidak mangkir lagi.
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut," ucap Ali.
KPK tidak mau gegabah dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Lembaga Antikorupsi itu tidak mau penanganan kasus melanggar hak Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami tidak ingin juga dalam proses-proses (penanganan kasus) ada hukum yang dilanggar, itu bisa diuji kan, baik di praperadilan ataupun yang lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21`November 2022.
Ali memastikan pihaknya mempelajari semua aturan yang berlaku dalam menangani kasus Lukas. Termasuk, kata dia, saat memeriksa Lukas di rumahnya di Papua. (Can)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada lima saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Mereka mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik pada Senin, 20 November 2022.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2022.
Lima saksi itu yakni pihak swasta, Ng Hok Lam; pedagang mobil, Daniel Christian Lewi; karyawan Advantage pemelihara ATM, Muhammad Chusnul Khuloqi; Direktur PT Rinaldi Acbasindo, Teuku Hamzah Husen; dan ibu rumah tangga Tika Putri Ardiani.
Lembaga Antikorupsi bakal memanggil ulang mereka. Kelima orang itu diharap tidak mangkir lagi.
"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang untuk para saksi tersebut," ucap Ali.
KPK tidak mau gegabah dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Lembaga Antikorupsi itu tidak mau penanganan kasus melanggar hak Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami tidak ingin juga dalam proses-proses (penanganan kasus) ada hukum yang dilanggar, itu bisa diuji kan, baik di praperadilan ataupun yang lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21`November 2022.
Ali memastikan pihaknya mempelajari semua aturan yang berlaku dalam menangani kasus Lukas. Termasuk, kata dia, saat memeriksa Lukas di rumahnya di Papua. (Can) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)