Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang memilih mangkir saat dipanggil penyidik. Padahal, pekerjaannya merupakan penegak hukum.
"Karena dia (Aloysius) penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 November 2022.
Ali mengatakan pengacara merupakan profesi yang diakui sebagai penegak hukum dalam undang-undang. Sehingga, tidak seharusnya Aloysius mangkir saaat keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Perlu digarisbawahi, sebagai saksi, arti ya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar," ucap Ali.
KPK menegaskan tidak mengintimidasi Aloysius saat memutuskan memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
"Kami akan panggil yang kedua sebagai saksi, dia kooperatidf, hadir, menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Ali.
KPK memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat kepada KPK.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengeklaim dirinya dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Roy mengatakan surat itu sudah diterima KPK kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengaku miris dengan Pengacara Gubernur Papua
Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang memilih mangkir saat dipanggil penyidik. Padahal, pekerjaannya merupakan penegak hukum.
"Karena dia (Aloysius) penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 November 2022.
Ali mengatakan pengacara merupakan profesi yang diakui sebagai
penegak hukum dalam undang-undang. Sehingga, tidak seharusnya Aloysius mangkir saaat keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Perlu digarisbawahi, sebagai saksi, arti ya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain, itu keliru besar," ucap Ali.
KPK menegaskan tidak mengintimidasi Aloysius saat memutuskan memanggilnya sebagai saksi dalam kasus
dugaan suap dan gratifikasi di Papua. Dia dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
"Kami akan panggil yang kedua sebagai saksi, dia kooperatidf, hadir, menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Ali.
KPK memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat kepada KPK.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengeklaim dirinya dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Roy mengatakan surat itu sudah diterima KPK kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)