Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengeklaim ikut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi membantah itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya cuma memanggil pengacara Lukas, Aloysius Renwarin. Pemanggilan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Sejauh ini kami sampaikan kan baru itu ya (Aloysius)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 November 2022.
Keterangan Aloysius dibutuhkan karena dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara. Meski begitu, KPK membuka peluang memanggil Roy jika penyidik membutuhkan keterangannya.
"Apakah nanti yang lainnya perlu juga dipanggil ya nanti perkembangannya kami sampaikan," ucap Ali.
KPK memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat kepada KPK.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengeklaim dirinya dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Roy mengatakan surat itu sudah diterima KPK kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.
Jakarta: Pengacara Gubernur Papua
Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengeklaim ikut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Lembaga Antikorupsi membantah itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya cuma memanggil pengacara Lukas, Aloysius Renwarin. Pemanggilan untuk mendalami kasus
dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
"Sejauh ini kami sampaikan kan baru itu ya (Aloysius)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 21 November 2022.
Keterangan Aloysius dibutuhkan karena dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara. Meski begitu, KPK membuka peluang memanggil Roy jika penyidik membutuhkan keterangannya.
"Apakah nanti yang lainnya perlu juga dipanggil ya nanti perkembangannya kami sampaikan," ucap Ali.
KPK memanggil Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada Kamis, 17 November 2022. Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat kepada KPK.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening juga mengeklaim dirinya dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Roy mengatakan surat itu sudah diterima KPK kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)