KPK Ogah Balas Surat Pengacara Lukas Enembe
Candra Yuri Nuralam • 21 November 2022 23:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah membalas surat dari pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Aloysius diharapkan memenuhi panggilan penyidik ketimbang menunggu surat balasan yang tidak akan ada.
"Kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2022.
Ali mengatakan pihaknya bakal memanggil ulang Aloysius. Dia diharapkan menjelaskan protesnya di depan penyidik, bukan melalui surat.
"Bukan kemudian ketika dipanggil membangun opini yang sebaliknya, tidak patut, tidak taat, untuk hadir di hadapan tim penyidik KPK," ucap Ali.
Hak Aloysius dalam pemeriksaan saksi dipastikan dipenuhi penyidik. KPK meminta dia tidak khawatir dalam pemeriksaan keduanya.
KPK memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, pada Kamis, 17 November 2022. Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat kepada KPK.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening, mengeklaim dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Roy mengatakan surat itu sudah diterima kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah membalas surat dari pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Aloysius diharapkan memenuhi panggilan penyidik ketimbang menunggu surat balasan yang tidak akan ada.
"Kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2022.
Ali mengatakan pihaknya bakal memanggil ulang Aloysius. Dia diharapkan menjelaskan protesnya di depan penyidik, bukan melalui surat.
"Bukan kemudian ketika dipanggil membangun opini yang sebaliknya, tidak patut, tidak taat, untuk hadir di hadapan tim penyidik KPK," ucap Ali.
Hak Aloysius dalam pemeriksaan saksi dipastikan dipenuhi penyidik. KPK meminta dia tidak khawatir dalam pemeriksaan keduanya.
KPK memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, pada Kamis, 17 November 2022. Bukannya hadir, dia malah mengirimkan surat kepada KPK.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening, mengeklaim dipanggil KPK. Padahal, berdasarkan jadwal panggilan yang dipublikasikan Lembaga Antikorupsi, hanya Aloysius yang dipanggil.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.
Roy mengatakan surat itu sudah diterima kemarin. Kuasa hukum Lukas itu juga mengadu ke organisasi advokat untuk meminta petunjuk dan perlindungan atas pemanggilan dari KPK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)