KPK Minta Bantuan TNI Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna ke Persidangan
Candra Yuri Nuralam • 23 November 2022 12:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam persidangan dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Agus bakal menjadi saksi persidangan itu pekan depan.
"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
Ali mengatakan Agus sejatinya menjadi saksi dalam persidangan pada Senin, 21 November 2022. Lembaga Antikorupsi sudah mengirimkan surat resmi ke rumahya di Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, dia mangkir dalam pemanggilan tersebut. KPK kemudian mengirimkan surat ke rumahnya di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, untuk dipanggil lagi menjadi saksi di persidangan yang sama pekan depan.
"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan, karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," tegas Ali.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima, yakni Agus Supriatna.
"Memperkaya orang lain, yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam persidangan dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Agus bakal menjadi saksi persidangan itu pekan depan.
"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
Ali mengatakan Agus sejatinya menjadi saksi dalam persidangan pada Senin, 21 November 2022. Lembaga Antikorupsi sudah mengirimkan surat resmi ke rumahya di Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, dia mangkir dalam pemanggilan tersebut. KPK kemudian mengirimkan surat ke rumahnya di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, untuk dipanggil lagi menjadi saksi di persidangan yang sama pekan depan.
"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan, karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," tegas Ali.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima, yakni Agus Supriatna.
"Memperkaya orang lain, yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)