Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101 hari ini, 21 November 2022. Sebanyak lima saksi disiapkan jaksa dalam persidangan itu.
"Pertama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022
Empat saksi lainnya yakni Heribertus Hendi Haryoko, Fransiskus teguh Santosa, Supriyanto Basuki, dan Angga Munggaran. Ali berharap mereka semua menghadiri persidangan dan berkata jujur.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima yakni mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi dalam
pengadaan Helikopter AW-101 hari ini, 21 November 2022. Sebanyak lima saksi disiapkan jaksa dalam persidangan itu.
"Pertama mantan Kepala Staf Angkatan Udara (
KSAU) Agus Supriatna," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022
Empat saksi lainnya yakni Heribertus Hendi Haryoko, Fransiskus teguh Santosa, Supriyanto Basuki, dan Angga Munggaran. Ali berharap mereka semua menghadiri persidangan dan berkata jujur.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima yakni mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)