Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/Medcom.id/Siti
Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/Medcom.id/Siti

5 Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi Soal Kasus Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 12 September 2022 12:20
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu mencakup audit kinerja Polri hingga mempercepat pembentukan iklim yang ramah perempuan dan anak.
 
"Pertama, kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
 
Taufan mengatakan evaluasi itu penting untuk memastikan tidak ada penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM yang dilakukan Polri. Dia menegaskan rekomendasi itu tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J.

"Tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus yang kami tangani khususnya dalam lima tahun periode kepemimpinan kami," ujar dia.
 
Taufan menyebut rekomendasi kedua ialah meminta Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun mekanisme khusus. Mekanisme itu untuk mencegah dan mengawasi berkala soal penanganan kasus kekerasan atau penyiksaan oleh anggota Polri.
 
"Seperti yang kita alami, bahkan pejabat tinggi (Polri) yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu (dalam kasus Brigadir J)," papar dia.

Baca: Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Menko Polhukam


Rekomendasi ketiga, yakni melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM oleh anggota Polri. Pengawasan itu penting agar kejadian serupa tidak terulang di waktu mendatang.
 
"Keempat, percepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri," ucap Taufan.
 
Taufan menuturkan rekomendasi kelima ialah memastikan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maksimal. Caranya dengan menyiapkan infrastruktur pendukung dan peraturan pelaksanaannya.
 
"Kita tahu ini UU yang baru diputuskan tahun ini. Kami harap pemerintah menyiapkan semuanya karena ini buah perjuangan aktivis HAM terutama aktivis perempuan," kata dia.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan