Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Komnas HAM Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Menko Polhukam

Theofilus Ifan Sucipto • 12 September 2022 11:55
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
“Ini laporan resmi disampaikan kepada pemerintah melalui saya,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
 
Mahfud mengatakan laporan itu terkait peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi itu menjadi saksi bisu penembakan terhadap Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berterima kasih kepada Mahfud. Penyerahan laporan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
 
“Untuk isu-isu atau kasus-kasus HAM tertentu yang diselidiki Komnas HAM, ada kewajiban untuk menyerahkan kepada Presiden dalam hal ini diwakili Bapak Menko,” ujar dia.

Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Menilai Komnas HAM dan Perempuan Tak Perlu Dilibatkan dalam Penyelidikan


Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan kasus Brigadir J kepada Polri. Dokumen diserahkan pada Kamis, 1 September 2022 di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan