Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas lebih dulu dilakukan daripada permintaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (diblokir), dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Ivan tidak memerinci lebih lanjut alasan pihaknya memblokir rekening Lukas. Namun, alasannya sudah diketahui KPK.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Lukas ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) memblokir rekening milik Gubernur Papua
Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas lebih dulu dilakukan daripada permintaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (diblokir), dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.
Ivan tidak memerinci lebih lanjut alasan pihaknya memblokir rekening Lukas. Namun, alasannya sudah diketahui KPK.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Lukas ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)