Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe. Kekayaan Lukas diketahui mencapai Rp33,78 miliar.
Total harta itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2021 miliknya. Lukas melaporkan kekayaannya itu ke KPK pada 31 Maret 2022.
Dalam laporannya, Lukas memiliki enam tanah dan bangunan di Jayapura senilai Rp13,60 miliar. Lukas juga tercatat memiliki empat kendaraan senilai Rp932,48 juta.
Kendaraan miliknya, yakni mobil Toyota Fortuner keluaran 2007, mobil Honda Jazz keluaran 2007, mobil Toyota Jeef Land Cruiser keluaran 2010, dan mobil Toyota Camry keluaran 2010.
Lukas juga memiliki surat berharga senilai Rp1,26 miliar. Terakhir, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp17,98 miliar. Dia tidak memiliki utang.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Di sisi lain, KPK belum membeberkan perkara dan alasan mencegah Lukas. Lembaga Antikorupsi baru mau membeberkan alasannya setelah seluruh penanganan perkara dinyatakan lengkap.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Papua
Lukas Enembe. Kekayaan Lukas diketahui mencapai Rp33,78 miliar.
Total harta itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN) periodik 2021 miliknya. Lukas melaporkan kekayaannya itu ke KPK pada 31 Maret 2022.
Dalam laporannya, Lukas memiliki enam tanah dan bangunan di Jayapura senilai Rp13,60 miliar. Lukas juga tercatat memiliki empat kendaraan senilai Rp932,48 juta.
Kendaraan miliknya, yakni mobil Toyota Fortuner keluaran 2007, mobil Honda Jazz keluaran 2007, mobil Toyota Jeef Land Cruiser keluaran 2010, dan mobil Toyota Camry keluaran 2010.
Lukas juga memiliki surat berharga senilai Rp1,26 miliar. Terakhir, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp17,98 miliar. Dia tidak memiliki utang.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Di sisi lain, KPK belum membeberkan perkara dan alasan mencegah Lukas. Lembaga Antikorupsi baru mau membeberkan alasannya setelah seluruh penanganan perkara dinyatakan lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)