Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2022 17:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
 
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
 
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Nyoman.
 

Baca: KPK Minta Eks KSAU Protes ke Penyidik Jika Pemanggilannya Dinilai Salah


Nama Lukas sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan semua orang di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia jika dicegah oleh penegak hukum.
 
Di sisi lain, KPK belum membeberkan perkara dan alasan mencegah Lukas. Lembaga Antikorupsi baru mau membeberkan alasannya setelah seluruh penanganan perkara dinyatakan lengkap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan