Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) rampung dengan cepat. Dia ingin berkas kasus Irjen Ferdy Sambo (FS) bisa dilimpahkan ke Kejaksaan pekan depan.
"Untuk kasus utamanya Pak FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat Minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," kata Listyo di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Pihaknya mengebut penyelesaian kasus itu. Koordinasi penyelesaian perkara dengan Kejaksaan juga terus dilakukan.
"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim," ujar Listyo.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo berharap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) rampung dengan cepat. Dia ingin berkas kasus Irjen Ferdy Sambo (FS) bisa dilimpahkan ke Kejaksaan pekan depan.
"Untuk kasus utamanya Pak FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat Minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," kata Listyo di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Pihaknya mengebut penyelesaian kasus itu. Koordinasi penyelesaian perkara dengan Kejaksaan juga terus dilakukan.
"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim," ujar
Listyo.
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan
Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu menjadi lima orang.
Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)