Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan berspekulasi dengan hasil banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyatakan banding usai mendapatkan putusan etik.
"Ya, kita lihat saja nanti," kata dia di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Listyo mengatakan banding merupakan hak Sambo sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, putusan bandingnya nanti tergantung dari hakim yang mengadili.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujar dia.
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang etik yang digelar selama 18 jam dari Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan PTDH.
Jenderal bintang dua itu menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dia merupakan otak pembunuhan tersebut.
Dia menembak ajudannya sendiri karena laporan istri, Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, motif jelasnya belum diungkap.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan berspekulasi dengan hasil banding mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyatakan banding usai mendapatkan putusan etik.
"Ya, kita lihat saja nanti," kata dia di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Listyo mengatakan banding merupakan hak Sambo sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, putusan bandingnya nanti tergantung dari hakim yang mengadili.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujar dia.
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang etik yang digelar selama 18 jam dari Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan PTDH.
Jenderal bintang dua itu menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Bahkan, dia merupakan otak pembunuhan tersebut.
Dia menembak ajudannya sendiri karena laporan istri, Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, motif jelasnya belum diungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)