Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona

Kompol Baiquni dan Kompol Chuck Turut Hilangkan CCTV

Kautsar Widya Prabowo • 03 September 2022 11:41
Jakarta: Polri menyebut Kompol Baiquni Wibowo (BW) dan Kompol Chuck Putranto (CP) terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
 
"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV (dan) menghilangkan CCTV," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan,Sabtu, 3 September 2022.
 
Dedi menegaskan tindakan kedua anggota Polri itu telah menyulitkan kerja tim khusus (timsus) dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Kedua personel satuan Divisi Propam itu melakukan tindakan tersebut atas perintah atasannya, termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

"Menghilangkan cctv itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," jelas Dedi.
 

Baca: Dipecat dari Polri, Kompol Baiquni Ajukan Banding


Oleh karena itu, kedua anggota tersebut telah dijahtuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka juga diberikan sanksi ditempatkan khusus selama 24 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
 
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
 
Para tersangka telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan