Jakarta: Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat, 2 September 2022. KKEP memutuskan Kompol Baiquni dipecat dari anggota Polri dan dikurung selama 23 hari di tempat khusus atas pelanggaran menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut. Ia mengatakan Kompol Baiquni memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan sidang.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan pengajukan banding," kata Dedi di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Dedi menegaskan putusan tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang. Putusan tersebut, ucap Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang.
Hakim kemudian mengeluarkan putusan sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.
Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Adapun ketujuh tersangka, yakni:
Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Jakarta: Kompol Baiquni Wibowo mengajukan
banding atas hasil putusan sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat, 2 September 2022. KKEP memutuskan Kompol Baiquni dipecat dari anggota Polri dan dikurung selama 23 hari di tempat khusus atas pelanggaran menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Kompol Baiquni mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut. Ia mengatakan Kompol Baiquni memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan sidang.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan pengajukan banding," kata Dedi di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Dedi menegaskan putusan tersebut merupakan putusan yang bulat dari para hakim sidang. Putusan tersebut, ucap Dedi, setelah hakim sidang meminta keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta sidang.
Hakim kemudian mengeluarkan putusan sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.
Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Adapun ketujuh tersangka, yakni:
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)