Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Terlibat Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Dipecat dari Polri

Media Indonesia.com • 02 September 2022 22:55
Jakarta: Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW). Sanksi etik ini buntut obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan putusan tersebut sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik Baiquni berlangsung selama 12 jam.
 
"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Terdapat dua sanksi yang diberikan kepada mantan Ps Kasubbagriksa Bagketika Rowabprof Divisi Porpam Polri tersebut. Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus.
 
"Kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi.
 
Dedi mengatakan Baiquni mengajukan banding atas putusan sidang tersebut. Menurut Dedi, langkah itu merupakan hak Baiquni.
 
"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan," kata dia.
 

Baca: 32 Anggota Polri Menunggu Giliran Disidang Etik Buntut Kasus Brigadir J


Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice dalam klaster CCTV. Ketujuh anggota tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
 
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan