Jakarta: Sebanyak 32 anggota Polri menunggu giliran disidang etik oleh oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka akan diadili atas dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Sejauh ini sudah ada beberapa anggota Korps Bhayangkara yang menjalani sidang etik. Salah satunya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, dua lainnya ialah mantan Ps Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Porpam Polri Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibobo selaku mantan Ps Kasubbagriksa Bagketika Rowabprof Divisi Porpam Polri.
Sama seperti Sambo, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, persidangan terhadap Baiquni masih berlangsung sampai saat ini.
Sambo, Chuck, dan Baiquni merupakan tiga dari tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Menurut Dedi, Div Propam Polri telah mengagendakan sidang etik untuk empat anggota Polri lain yang sudah berstatus tersangka.
Anggota Polri lain yang terlibat dalam obstruction of justice adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Lalu, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Terakhir, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"Selesai nanti yang terkait obstruction of justice, baru sisanya," kata Dedi.
Dedi menegaskan persidangan etik bagi anggota Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang.
Jakarta: Sebanyak 32 anggota
Polri menunggu giliran disidang etik oleh oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka akan diadili atas dugaan
obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Sejauh ini sudah ada beberapa anggota Korps Bhayangkara yang menjalani sidang etik. Salah satunya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, dua lainnya ialah mantan Ps Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Porpam Polri Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibobo selaku mantan Ps Kasubbagriksa Bagketika Rowabprof Divisi Porpam Polri.
Sama seperti Sambo, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, persidangan terhadap Baiquni masih berlangsung sampai saat ini.
Sambo, Chuck, dan Baiquni merupakan tiga dari tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka
obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Menurut Dedi, Div Propam Polri telah mengagendakan sidang etik untuk empat anggota Polri lain yang sudah berstatus tersangka.
Anggota Polri lain yang terlibat dalam
obstruction of justice adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Lalu, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Berikutnya, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Terakhir, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"Selesai nanti yang terkait
obstruction of justice, baru sisanya," kata Dedi.
Dedi menegaskan persidangan etik bagi anggota Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)