Jakarta: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik dengan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo (BW). Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Para saksi ada kurang lebih ada empat orang yang dilaksanakan hari ini," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat menjupai awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
Dedi mengatakan hasil persidangan etik Baiquni akan disampaikan setelah sidang selesai. "Nanti hasilnya akan kita juga sampaikan," ujar dia.
Baiquni sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat kasus ini berjalan, Baiquni dipindahkan ke Yanma Polri.
KKEP juga suadh menggelar sidang etik terhadap eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Dari hasil sidang, Chuck dijatuhi sanksi etik serta sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dalam sanski etik, Chuck didakwa telah melakukan tindakan tercela.
Sedangkan dalam sanski administratif terdapat dua sanksi. Pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari.
"Dan, yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar dia.
Polri menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Komisi Kode Etik
Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik dengan terdakwa Kompol
Baiquni Wibowo (BW). Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
"Para saksi ada kurang lebih ada empat orang yang dilaksanakan hari ini," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat menjupai awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022.
Dedi mengatakan hasil persidangan etik Baiquni akan disampaikan setelah sidang selesai. "Nanti hasilnya akan kita juga sampaikan," ujar dia.
Baiquni sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat kasus ini berjalan, Baiquni dipindahkan ke Yanma Polri.
KKEP juga suadh menggelar sidang etik terhadap eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Dari hasil sidang, Chuck dijatuhi sanksi etik serta sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dalam sanski
etik, Chuck didakwa telah melakukan tindakan tercela.
Sedangkan dalam sanski administratif terdapat dua sanksi. Pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari.
"Dan, yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar dia.
Polri menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara
obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (
Khoerun Nadif Rahmat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)