Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan putusan ini diambil dalam sidang KKEP yang diselenggarakan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 September 2022. Dalam hasil sidang etik, terdapat dua putusan yang diterima Chuck Putranto, yakni sanksi etik dan adminitrasi.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Sanksi kedua ialah pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari. "Dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Dan, yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," papar dia.
Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam sidang etik Chuck Putranto. Sidang tersebut, kata Dedi, berjalan selama 15 jam.
"Kita gelar Kompol CP berlangsung kurang lebih sekitar 15 jam ya, baru selesai jam 2 dini hari tadi," ujar dia.
Baca: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Lagi, Kasus Menghalangi Penyidikan |
Putusan terhadap Kompol Chuck Putranto ini diputuskan secara kolektif kolegial. Kompol Chuck Putranto telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh anggota tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id