Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melunasi pidana penggantinya. Total, uang Rp14,5 miliar sudah disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui biro keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
Juliari melunasi pidana penggantinya dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Dengan begitu, KPK tidak perlu melakukan perampasan harta Juliari untuk dilelang.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," ujar Ali.
KPK bakal terus memaksimalkan penagihan pidana pengganti maupun denda ke para terpidana. Pengembalian uang dari kasus korupsi itu diyakini bisa mengoptimalkan pemulihan aset.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Tangerang.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Eksekusi Juliari dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara melunasi pidana penggantinya. Total, uang Rp14,5 miliar sudah disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui biro keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.
Juliari melunasi pidana penggantinya dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Dengan begitu, KPK tidak perlu melakukan perampasan harta Juliari untuk dilelang.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," ujar Ali.
KPK bakal terus memaksimalkan penagihan pidana pengganti maupun denda ke para terpidana. Pengembalian uang dari kasus korupsi itu diyakini bisa mengoptimalkan pemulihan aset.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Terpidana kasus
suap pengadaan bantuan sosial itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Tangerang.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Eksekusi Juliari dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)