Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono. Mantan anak buah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Baca: Juliari Lunasi Uang Denda
Lembaga Antikorupsi juga akan menagih pidana denda Rp350 juta ke Adi. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di
Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono. Mantan anak buah eks Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Baca:
Juliari Lunasi Uang Denda
Lembaga Antikorupsi juga akan menagih pidana denda Rp350 juta ke Adi. Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)