Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdy Sambo Sebut Penyidik Polri Mau Semua Orang di Rumah Dinasnya Jadi Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 20:39
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo menyebut penyidik Polri ingin semua penghuni di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, menjadi tersangka. Hal itu disampaikan itu Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa.
 
"Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
 
Ferdy Sambo mengatakan hal itu merujuk pada keterangan Mustofa yang menerima informasi dari penyidik terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan dia diminta pandangannya. Mustofa mengatakan kasus itu bisa disebutkan pembunuhan berencana.

"Sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli. Sehingga, hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif," ujar Ferdy Sambo.
 
Sebelumnya, Muhammad Mustofa mengatakan tewasnya Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana. Dia menyampaikan pandangannya itu setelah membaca sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan penyidik.
 
Pada kronologi singkat yang diterangkan jaksa, disebutkan Ferdy Sambo sempat memanggil Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J, tetapi ditolak. Lalu, Ferdy Sambo menyuruh Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan menyatakan kesiapannya mengeksekusi Brigadir J.
 
"Kemudian untuk lokasi penembakannya itu di Duren Tiga 46 dalam hal ini, terus kemudian untuk berangkat ke sana terdakwa Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal mengajak Richard dan mengajak korban dalam hal ini Yosua," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan.
 
"Menurut ahli kriminologi, bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?" tanya jaksa. 
 
"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa.
 

Baca Juga: Terungkap Percakapan WhatsApp Bharada E dengan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Dibunuh


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan