Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Terungkap Percakapan WhatsApp Bharada E dengan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Dibunuh

Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 18:26
Jakarta: Ahli digital forensik Adi Setya mengungkap terdakwa Ferdy Sambo sempat menghubungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E beberapa hari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh. Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ada atau tidaknya percakapan antara Sambo dan Bharada E.
 
"Apakah ada percakapan Ferdy Sambo dan RE (Richard Eliezer)?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.
 
"Ada Pak, antara akun WhatsApp atas nama Richard dengan akun WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo," ujar Adi.

Dia sempat memeriksa ponsel Bharada E yang telah menjadi barang bukti. Pada pemeriksaan itu, Ferdy Sambo dan Bharada E berkomunikasi sekitar pukul 03.48 WIB, Selasa, 19 Juli 2022.
 
"Yang pertama adalah dari akun Whatsapp Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat (Bharada E) 'Kamu sehat ya?' Kemudian, 'Bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang enggak nyaman laporkan saya segara, biar saya laporkan Bapak Kapolri'," ucap Adi
 
"Kemudian dijawab akun WhatsApp atas nama Richard 'siap sehat Bapak, siap baik Bapak'," ujar Adi.
 

Baca Juga: Member Grup WhatsApp Ferdy Sambo Ada Kontak 'Tuhan Yesus'


Ferdy Sambo disebut kembali membalas pesan dari Bharada E. Mantan Kadiv Propam Polri itu meminta mantan ajudannya berkomunikasi dengan keluarganya.
 
"Kemudian ditanggapi oleh akun WhatsApp Ferdy Sambo 'Buat tenang kelurga di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu'. Kemudian dijawab oleh akun WA Richard 'siap baik Bapak'," kata Adi.
 
Adi dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan