Para ahli yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Para ahli yang dihadirkan di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Member Grup WhatsApp Ferdy Sambo Ada Kontak 'Tuhan Yesus'

Fachri Audhia Hafiez • 19 Desember 2022 18:10
Jakarta: Terdakwa Ferdy Sambo disebut masuk grup WhatsApp bernama 'Duren Tiga' usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Salah satu kontak yang menyita perhatian, yakni 'Tuhan Yesus'.
 
Ahli forensik digital Adi Setya mengatakan anggota grup juga ada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf juga ada di dalam grup tersebut.
 
"Pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson Koban. Berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden, kemudian kontak WhatsApp atas Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Diryanto, Om Kuat, SMD, Tuhan Yesus, Alfanzu, Sadam, Gusti Sejati, Prayogi Diktara, AR19, dan WTK46," kata Adi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 19 Desember 2022.

Adi mendapatkan nama-nama kontak itu dari pemeriksaan ponsel milik Bharada E. Namun, dia tidak bisa memastikan percakapan yang ada dalam grup WhatsApp tersebut.
 

Baca Juga: Ferdy Sambo Masuk Grup WhatsApp Usai Brigadir J Tewas


Dia menjelaskan tidak adanya percakapan lantaran berdasarkan analisis, hanya dapat terbaca pembuatan grup. Selain itu, terlihat juga penghapusan anggota yang tergabung.
 
Adi dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan