Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Dirjen Kemendag Ungkap Alasan Lin Che Wei Dilibatkan Rapat Migor Langka, Seperti Apa?

Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2022 14:45
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengungkap alasan terdakwa Lin Che Wei dilibatkan dalam rapat terkait kelangkaan minyak goreng (migor). Lin Che Wei merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag.
 
"Khusus kaitan migor awalnya di bawahi Pak Menteri, (Lin Che Wei) diperkenalkan ke saya dan dirjen daglu (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana)," kata Nurwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
 
Nurwan mengatakan Lin Che Wei ikut rapat melalui zoom pada 14 Januari 2022. Rapat itu membahas penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan stok minyak goreng serta bahan bakunya.

Menurut dia, salah satu skenario yang dibahas, yakni mengenai pemenuhan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) 20 persen oleh pengusaha sawit melalui diskresi menteri perdagangan. Usulan itu disampaikan Lin Che Wei.
 
"Termasuk, DMO dan alternatif yang didapat," ujar Nurwan.
 
Usulan Lin Che Wei disetujui oleh mantan Menteri Perdagangan M Lutfi. Namun, Nurwan dan Indra Sari masih menelaah ide Lin Che Wei tersebut.
 
"Skemanya disetujui, tetapi besaran DMO 20 persen dipelajari. Saya dengan Pak Indra Sari mempelajari kembali dan memang angkanya, kami sepakat di 20 persen," ujar Nurwan.
 

Baca: Kasus Ekspor CPO, Terdakwa Tepis Guyur Uang Untuk Pengaruhi Kebijakan Kemendag


Di sisi lain, Nurwan mengaku sudah mengenal Lin Che Wei sebelum diperkenalkan M Lutfi. Menurut dia, Lin Che Wei memang punya latar belakang persawitan.
 
"Khususnya bidang ekonomi dan saya tahu latar belakang dia, pengetahuan di persawitan sangat kuat," ucap Nurwan.
 
Oke Nurwan dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara ini.
 
Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan