Kasus Ekspor CPO, Terdakwa Tepis Guyur Uang Untuk Pengaruhi Kebijakan Kemendag
Fachri Audhia Hafiez • 27 September 2022 23:56
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor, membantah memberi uang ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Uang itu disebut untuk memuluskan perusahaan mendapatkan perizinan PE minyak sawit oleh Kemendag.
"Saya hanya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo saya tidak kenal. Ringgo tidak kenal saya dan dia menyebut nama saya, saya tolak," kata Master saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.
Ringgo yang dimaksud ialah Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag, Ringgo. Ia bersaksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu bahwa adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pasalnya, kuasa hukum Master menanyakan kebenaran hal tersebut.
Pertanyaan berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir. Farid mengatakan bahwa pemberian uang berasal dari Tumanggor.
"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," ujar Ringgo.
Sebelumnya, Farid menceritakan mengenai pertemuan di ruangan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra sedang menemui Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
"Saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya, di sana sudah ada Master Parulian," kata Farid saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2022.
Farid diminta Indra untuk menemui Master. Pada pertemuan itu, Master disebut memberikan sebuah amplop berisi uang pecahan SGD100 senilai total SGD10 ribu.
"Ketika saya konfirmasi ke Pak Dirjen untuk apa uang ini, dia bilang untuk tim verifikator karena sudah bekerja keras siang dan malam," ucap Farid.
Farid mengaku beberapa kali melihat pertemuan di ruangan Indra Sari. Pertemuan dengan beberapa perwakilan perusahaan CPO.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor, membantah memberi uang ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Uang itu disebut untuk memuluskan perusahaan mendapatkan perizinan PE minyak sawit oleh Kemendag.
"Saya hanya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo saya tidak kenal. Ringgo tidak kenal saya dan dia menyebut nama saya, saya tolak," kata Master saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.
Ringgo yang dimaksud ialah Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag, Ringgo. Ia bersaksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu bahwa adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pasalnya, kuasa hukum Master menanyakan kebenaran hal tersebut.
Pertanyaan berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir. Farid mengatakan bahwa pemberian uang berasal dari Tumanggor.
"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," ujar Ringgo.
Sebelumnya, Farid menceritakan mengenai pertemuan di ruangan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra sedang menemui Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
"Saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya, di sana sudah ada Master Parulian," kata Farid saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2022.
Farid diminta Indra untuk menemui Master. Pada pertemuan itu, Master disebut memberikan sebuah amplop berisi uang pecahan SGD100 senilai total SGD10 ribu.
"Ketika saya konfirmasi ke Pak Dirjen untuk apa uang ini, dia bilang untuk tim verifikator karena sudah bekerja keras siang dan malam," ucap Farid.
Farid mengaku beberapa kali melihat pertemuan di ruangan Indra Sari. Pertemuan dengan beberapa perwakilan perusahaan CPO.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)