Sejumlah aktivis melakukan aksi protes terkait pelanggaran HAM Paniai di Papua. Dok. MI
Sejumlah aktivis melakukan aksi protes terkait pelanggaran HAM Paniai di Papua. Dok. MI

Keluarga Korban Peristiwa Paniai tak Akan Datang ke Persidangan

Tri Subarkah • 20 September 2022 20:18
Jakarta: Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pendamping keluarga korban Peristiwa Paniai Yones Douw menegaskan bahwa korban dan keluarga korban tidak akan menghadiri sidang pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar besok. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan Koalisi Pemantau Paniai.
 
"Keluarga sudah mengambil komitmen bahwa mereka tidak akan ikut proses pengadilan dari awal sampai akhir," kata Yones, Selasa, 20 September 2022.
 
Selain itu, keluarga korban Peristiwa Paniai juga tidak akan memberikan surat kuasa kepada siapa pun. Menurut Yones, jika ada saksi yang mengatasnamakan keluarga korban dalam persidangan, itu adalah buatan negara dan aparat militer.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Organisasi Korban Pelanggaran HAM Bersatu Untuk Kebenaran atau BUK Tineke Rumkabu mengatakan, sejak awal pemerintah terkesan tidak adil dalam mengusut kasus Paniai. Selain tidak transparan, penyidikan kasus itu juga dinilai penuh kejanggalan.
 
Terlebih, Jaksa Agung selaku penyidik hanya menetapkan satu tersangka, yaitu mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. "Pelaku ini sudah bebas tugas alias sudah pensiun, dan itu yang hanya dijadikan tersangka. Lalu yang lain-lainnya bagaimana?" ujar Tineke.
 

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai dalam Pengamanan Jaksa


 
Sidang dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan diselenggarakan di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan. Ini dialaskan pada Pasal 45 Ayat (2) huruf c Undang-Undang tentang Pengadilan HAM yang menyatakan bahwa Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya (sekarang Papua).
 
Peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu menewaskan empat orang dan mengakibatkan 21 orang luka-luka. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes menyebut, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan